PHBD
Dalam rangka menumbuhkan rasa peduli mahasiswa untuk berkontribusi kepada masyarakat desa, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti kembali menawarkan ke berbagai bentuk organisasi mahasiswa baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau lembaga eksekutif mahasiswa untuk mengikuti Program Hibah Bina Desa (PHBD).
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sesuai dengan Undang-Undang 1945 serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu misi pendidikan nasional adalah memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan atau global.
Mahasiswa adalah luaran dari sistem pendidikan nasional yang akan menjadi penggerak bangsa di masa depan. Oleh karena itu, salah satu indikator kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari kualitas mahasiswanya saat ini. Mahasiswa yang berkualitas adalah mahasiswa yang memiliki multi kecerdasan, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual dan sosial. Oleh karena itu, proses pembelajaran perguruan tinggi harus mampu mengembangkan soft skills dan hard skills mahasiswa serta mampu membangkitkan, menumbuhkan, dan mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan tersebut. Soft skills mahasiswa dapat dikembangkan melalui berbagai program, salah satunya melalui pemberdayaan masyarakat. Sehubungan dengan itu Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti memberi kesempatan kepada para mahasiswa untuk terjun membangun desa, melalui Program Hibah Bina Desa (PHBD).
PHBD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa melalui Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan atau Lembaga Eksekutif Mahasiswa. Mahasiswa pelaksana PHBD ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa peduli dan berkontribusi kepada masyarakat di desa agar terbangun desa binaan yang aktif, mandiri, berwirausaha, dan sejahtera. Di sisi lain, masyarakat desa diharapkan mampu menemukan dan mengembangkan potensi yang sudah ada untuk diwujudkan menjadi kegiatan nyata atau mengembangkan kegiatan yang telah dirintis masyarakat menjadi lebih berkembang dan bermanfaat.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pasal 13 ayat 2 menyatakan bahwa mahasiswa secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
Selanjutnya juga dinyatakan bahwa Mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia serta bertanggung jawab sesuai dengan budaya akademik. Disamping itu pasal 77 ayat 2 huruf d juga menyatakan bahwa salah satu fungsi organisasi kemahasiswaan adalah untuk mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pasal 4 menegaskan bahwa dalam melaksanakan tanggungjawab di bidang peraturan, Mendikbud memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai sistem Pendidikan Tinggi, Anggaran Pendidikan Tinggi, hak mahasiswa, akses yang berkeadilan, mutu Pendidikan Tinggi,, relevansi hasil Pendidikan Tinggi, dan ketersedian Perguruan Tinggi dan Pasal 22 (2) dan (3) bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagi pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Otonomi dimaksud terdiri atas: a. Otonomi di bidang akademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat); b. Otonomi di bidang nonakademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana.
C. MISI DAN TUJUAN
1. Misi
Misi penyelenggaraan PHBD adalah:
1. membentuk mahasiswa yang berkarakter positif, empatik, peduli, ulet dan kreatif, bertanggung jawab dan mampu bekerjasama untuk memberdayakan masyarakat;
2. menemukan atau mengembangkan potensi desa untuk pemberdayaan masyarakat;
3. membangun kerja sama yang baik antara mahasiswa, perguruan tinggi, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat desa.
2. Tujuan
Tumbuhnya kepedulian dan terbukanya kesempatan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan, melalui program pengabdian kepada masyarakat yaitu:
1. membantu mengatasi permasalahan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan yang dihadapi masyarakat desa melalui upaya peningkatan kesadaran/sikap, wawasan/pengetahuan dan keterampilan;
2. menerapkan konsep pemberdayaan dan atau teknologi tepat guna dalam tim kerja yang bersifat interdisipliner dan kolaboratif;
3. membangun kemitraan dengan stakeholder terkait dalam mewujudkan program;
4. menjadikan lokasi PHBD sebagai desa binaan kampus.
D. LINGKUP DAN TEMA
1. Lingkup
Lingkup bidang PHBD meliputi pendidikan, pertanian, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Kegiatan yang diusulkan harus bersifat strategis dan berkelanjutan berdasarkan potensi dan identifikasi masalah masyarakat serta memiliki roadmap yang jelas yang menggambarkan partisipasi masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha/industri.
2. Tema
Tema Hibah Bina Desa antara lain:
1. Pengentasan kemiskinan;
2. Kesehatan;
3. Pendidikan;
4. Ketahanan dan keamanan pangan;
5. Energi baru dan terbarukan;
6. Keragaman hayati;
7. Mitigasi bencana;
8. Seni dan budaya/industri kreatif/pariwisata;
9. Teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun lingkup sasaran kegiatan PHBD adalah satu desa yang dapat dijangkau (akses) dengan mudah oleh Ormawa/perguruan tinggi pelaksana pada saat dan pasca pelaksanaan.
E. PARTISIPAN
Pengusul PHBD adalah kelompok mahasiswa aktif program Sarjana atau Diploma berbagai disiplin yang tergabung di dalam organisasi kemahasiswaan baik Ikatan Organisasi Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun lembaga eksekutif mahasiswa dan disetujui oleh Pemimpin Perguruan Tinggi pelaksana.
Organisasi dimaksud adalah Ormawa intra perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi atau Ormawa antar perguruan tinggi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan/Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Silahkan Download :
Info Lengkap : http://phbd.dikti.go.id/